Selasa, 21 Januari 2020

#TAWURANPELAJAR - SMAN 60 Tidak Memberikan Bantuan Hukum Apapun Terhadap Anak Muridnya Karena Aniaya Pelajar Lain



   PANDAHOKI - Kepala Sekolah SMAN 60 Jakarta Selatan, Bahari Lubis mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada siswa kelas XII bernama Mohammad Rifki (18) yang tersandung kasus penganiayaan.

   Pihak sekolah hanya mendampingi selama proses pemeriksaan seperti datang ke Polsek untuk menengok keadaan Rifki.

   "Kita bilang, enggak ada sekolah siapkan pencara," kata dia saat ditemui di SMAN 60 Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2020.

   Selain itu, pihak sekolah akan selalu mendukung proses penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan ini.

   Salah satu upayanya yakni kooperatif kepolisian memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan.

   "Keterangan disampaikan apa adanya, jangan sampai kita beropini. Kita kan enggak tahu," ucap dia.

   Sebelumnya, Rifki ditangkap jajaran Polsek Pasar Minggu saat masih berada di lingkungan SMAN 60 Jakarta Selatan.

   Dia ditangkap lantaran terlibat dalam aksi pengeroyokan hingga memakan korban satu pelajar bernama Redondo Putra Mosad (16).

   Korban yang merupakan murid SMK Wisata Indonesia, Jagakarsaa, Jakarta Selatan tewas saat pengeroyokan terjadi di Jalan Pekayon I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Januari 2020.

   "Penangkapan, hari Senin, 20 Januari 2020 sekitar jam 15.00 WIB di SMAN 60, Bangka, Jakarta Selatan," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Prayitno saat dikonfirmasi, Senin, 20 Januari 2020 malam.

   Polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku. Hingga kini, polisi masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan.
Artikel asli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar