Selasa, 21 Januari 2020

#TAWURANPELAJAR - 5 Fakta Penangkapan Siswa SMAN 60 Akibat Pembacokan Usai Tawuran



PANDAHOKI - Polisi menangkap seorang pelaku pembacokan saat peristiwa tawuran antar pelajar di Jalan Pekayon I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020.

Korban RPM (16) dianiaya hingga terkena luka bacokan dan tewas.

Salah seorang pelaku pembacokan berinisial RFM (18). Dia ditangkap jajaran Polsek Pasar Minggu pada Senin, 20 Januari 2020 di Sekolah SMAN 60, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap, RFM tidak melakukan perlawanan. Dia langsung mengakui semua perbuatannya dan menangis ketika saat diinterogasi polisi.

Berikut rangkuman faktanya:

1. Pelaku ditangkap di Sekolah

Kepala SMAN 60 Jakarta Selatan, Bahari Lubis membenarkan muridnya berinisial RFM diamankan di Sekolah pada Senin.

Bahari mengatakan, Polisi datang pukul 14.00 WIB, ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.

"Mereka (polisi) sangat santun ya, tanpa seragam. Mereka bertanya kepada pihak sekolah 'apakah ini anak Bapak?' Saya bilang 'benar'," kata Bahari saat ditemui di SMAN 60 Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Polisi meminta pihak sekolah mengizinkan bertemu pelaku yang saat itu sedang dalam kegiatan belajar mengajar.

Saat itu, Polisi menanyakan beberapa pertanyaan kepada RFM terkait aksi pembacokan.

2. Mengaku sambil menangis

Saat diinterogasi Polisi, RFM mengakui semua perbuatannya. Sambil menangis, dia membenarkan terlibat dalam aksi tawuran.

"Saya kaget terjadi pembacokan dan diakuinya semua, menangis diakui. Sekalipun awal awalnya dia ngomong enggak karu-karuan, dia akhirnya mengakui," kata Bahari.

Sebelum dibawa, RFM masih menyempatkan untuk shalat Ashar di Sekolah. Selanjutnya orangtua RFM datang ke Sekolah.

Tidak berselang lama, RFM dibawa ke Polsek Pasar Minggu guna diperiksa.

3. Sempat berbohong mengenai celurit (benda tajam)

RFM rupanya sempat berusaha mengelabui polisi saat proses interogasi. Saat itu, polisi bertanya letak senjata tajam yang digunakan RFM untuk menganiaya RPM.

RFM berdalih senjata tersebut dibuang ke kali Ciliwung.

"Dia bilang (barang bukti) dibuang di kali Ciliwung, pak Polisi bilang 'oke, sekarang kita ke Ciliwung, kamu berenang ya?'. Terus dia bilang, 'saya titip teman'," kata Bahari.

Di saat yang sama, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Prayitno membenarkan barang bukti berupa celurit diamankan pada hari yang sama saat penangkapan RFM.

Namun, dia enggan mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di mana.

"Pokoknya di suatu tempat yang menurut dia RFM aman," ucap Prayitno.

4. Celurit dititipkan ke teman Sekolah

RFM akhirnya mengaku celurit yang dia gunakan untuk menganiaya RPM dititipkan ke temannya yang juga siswa SMAN 60 Jakarta Selatan.

"Dititipkan bukan sama teman sekelas. Ke siswa Kelas XII IPS 3," kata Bahari.

Namun, siswa yang menyimpan senjata tajam tersebut hingga kini tidak masuk sekolah sejak RFM ditangkap.

Bahari tidak menyebutkan siapa nama siswa yang dimaksud. Namun, dia membenarkan polisi sempat melakukan pencarian terhadap siswa tersebut.

5. SMAN 60 tidak memberikan bantuan hukum apapun

Bahari memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada siswa kelas XII RFM yang tersandung kasus penganiayaan hingga menewaskan korban.

Pihak sekolah hanya mendampingi selama proses pemeriksaan seperti datang ke Polsek untuk menengok keadaan RFM.

"Kita bilang, enggak ada sekolah menyiapkan pengacara apapun," kata dia.

Selain itu, pihak sekolah selalu mendukung proses penyelidikan untuk mengungkap kasus penganiayaan ini.

Salah satu upayanya, yakni kooperatif ketika kepolisian memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan.

"Keterangan disampaikan apa adanya, jangan sampai kita beropini. Kita kan enggak tahu," ucap dia.
Artikel asli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar