Gaji Ahok yang Diterima Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
PANDAHOKI - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).
Ahok Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bertugas setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina pada Senin, 25 November 2019 pekan depan.
Berapa gaji dan total kompensasi yang akan diterima Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina ?
Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Baca juga: Ahok dan Kontroversi Penunjukannya sebagai Komisaris Utama Pertamina...Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Besaran gajinya telah ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN.
Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.
Angka ini telah dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
Laporan itu menyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar Amerika Serikat.
Pada 2018, berjumlah ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris.
Dengna perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per thaun.
Sementara itu, merangkum Laporan Tahunan 2018 Pertamina, disebutkan struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Ketentuannya sebagai berikut :
Gaji
- Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
- Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.
- Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
- Horarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama.
- Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
Tunjangan
- Direksi: Tunjangan yang diterima meliputi Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Perumahan, dan Asuransi Purna Jabatan.
- Dewan Komisaris: Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Fasilitas
- Direksi: Fasilitas yang diterima oleh direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum.
- Dewan Komisaris: Fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Insentif Kinerja
- Ketentuan dalam pemberian insentif ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Telah disebutkan bahwa struktur dan komponen remunerasi yang telah diterima oleh Dewan Komisaris dna Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan opsi saham bagi setiap anggota dewan komisaris dan direksi.
Baca juga: Ahok Jadi Calon Bos BUMNSeperti telah diberitakan sebelumnya, pada Jumat, 22 November 2019, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Ahok akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.
"Pak Basuki akan jadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina," ujar Erick, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Erick menyebutkan, Ahok akan tetap didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin yang menjadi Wakil Komisaris Utama.
Selain Ahok dan Budi Sadikin, mantan Direktur Utama PT Telkomsel Emma Sri Martini juga ditunjuk sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina.
"Lumayan besar juga ya ternyata sobat panda gaji Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, kalau seandainya sobat panda digaji segitu, kira-kira sobat panda bakal berkecukupan sampai berapa hari ? hehe"
BERITA JAKARTA | BERITA TERKINI | GUBERNUR JAKARTA | BASUKI TJAHAJA PURNAMA | AHOK | PT PERTAMINA | KOMISARIS UTAMA PERTAMINA | KOMISARIS UTAMA PT PERTAMINA | SOBAT PANDA | PANDAHOKI | PANDA HOKI | DEPOSIT VIA PULSA | AGEN JUDI PULSA | AGEN TOGEL PULSA | JUDI ONLINE PULSA | TOGEL ONLINE PULSA | JUDI PULSA | TOGEL PULSA | DEPOSIT PULSA | DEPOSIT PULSA TELKOMSEL | DEPOSIT PULSA AXIS | JUDI PAKAI PULSA | TOGEL PAKAI PULSA | BANDAR JUDI PULSA | BANDAR TOGEL PULSA | DEPOSIT SLOT PULSA | DEPOSIT BOLA PULSA | JUDI SLOT PULSA | JUDI BOLA PULSA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar