Senin, 23 Desember 2019

Perusahaan Peminjaman Online Ilegal di Penjaringan, Mengancam dan Memfitnah Nasabah Bagi yang Telat Membayar



   PANDAHOKI - Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di area Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko tersebut menjadi tempat usaha peminjaman online yang berstatus ilegal.

   Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara Iptu Darma Adi Waluyo memberitahukan, perusahaan yang menawarkan sebuah peminjaman online di dalam ruko ini adalah PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia.

   Setelah dicek, keduanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

   "Mereka menawarkan sebuah pinjaman dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga maksimal Rp 2 juta," kata Darma di lokasi, Senin, 23 Desember 2019.

   Adapun penggerebekan ruko ini dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2019 lalu.

   Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan pekerja di dalam ruko berlantai empat itu masih melakukan pekerjaan mereka.

   "Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Darma.


Pengancaman

   DS, penagih uang atau debt collector di ruko pinjaman online ilegal yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara, memaki-maki nasabah yang telah untuk membayar sebuah pinjaman.

   Bahkan, DS tidak segan-segan akan mengancam membantai keluarga nasabah yang telat membayar.

   "Yang jelas keluarga lu udah gua bantai semua s*tan. Anj**g lu, bilang udah bayar gue suruh kirim mutasi rekening lu nggak mau chatan, gua bilang kan dari pagi lu nggak usah bayar," kata DS dalam rekaman yang diputar dalam konferensi pers Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 23 Desember 2019.

   Setiap kali menagih hutang pinjaman, DS akan melontarkan makian baik lewat pesang singkat maupun lewat telepon.

   Hal itu untuk menaku-nakuti nasabahnya agar segera membayar.

   Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, selama ini memang pihak pinjaman online ini belum pernah mengirim penagih hutang secara langsung.

   "Sampai saat ini, ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi tepat atau kediaman orang tersebut."

   "Mereka masih melakukan sebuah ancaman melalui media elektronik," kata Budhi.

   Ruko yang digerebek polisi ini merupakan tempat usaha pinjaman online PT Barracude Fintech Indonesia dan PT Vega Data.

   Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

   Selain DS, polisi juga sudah menetapkan tersangka terhadap LZ dan AR.

   Tersangka LZ diketahui merupakan penduduk warga negara China yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.

   Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.

   Sementara itu, dua orang lainnya warga negara China masih buron.

   "Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara China, dan Mrs. Feng warga negara China. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.

   Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.


Jumlah Nasabah

   Perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit Village sudah memiliki ratusan ribu nasabah.

   Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ratusan ribu nasabah itu terbagi dalam dua jalur peminjaman.

   17.560 nasabah terdata meminjam lewat tautan Kas Cash buatan perusahaan ini, dan 84.765 nasabah lainnya lewat tautan Toko Tunai.

   "Jumlah nasabahnya yang kami data ini ada sampai 17.560 orang untuk nasabah Cash Cash-nya dan 84.785 untuk nasabah Toko Tunai," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di lokasi, Senin, 23 Desember 2019.

   Adapun dalam prakteknya, perusahaan pinjaman online ilegal ini rutin membuat aplikasi untuk mengelabui polisi.

   Total ada 10 aplikasi yang sudah mereka buat sebellum terungkap.

   "Mereka dalam melakukan aksinya ini, karena takut ketahuan atau mungkin takut dikejar maka aplikasi-aplikasi ini kemudian berubah-ubah atau dikutip. Kemudian ganti kulit, ganti nama dengan aplikasi yang lain," kata Budhi.

   Ruko yang digerebek di area Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara ini merupakan tempat usaha peminjaman online PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

   Tiga orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni LZ, DS, dan AR.

   Tersangka LZ diketahui merupakan Warga Negara Asing asal China yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.

   DS berperan sebagai desk collector yang setiap menagih hutang memaki-maki dan memfitnah nasabahnya. Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.

   Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan WNA China masih buron.

   "Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara China, dan Mrs. Feng warga negara China. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.

   Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.


Cara Mencari Nasabah

   Perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit Village mempunyai cara tersendiri untuk mendapatkan ratusan ribu nasabah.

   Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, perusahaan ini awalnya mengirimkan sebuah SMS ke sejumlah nomor telepon secara acak.

   Di dalam SMS tersebut, mereka menawarkan sebuah jasa peminjaman uang secara online.

   "Mereka menawarkan barangsiapa yang ingin meminjam uang secara online tanpa adanya agunan," kata Budhi di lokasi, Senin, 23 Desember 2019.

   Dalam SMS yang dikirimkan, terdapat tautan yang mengarahkan calon nasabah untuk masuk ke sebuah aplikasi.

   Setelah calon nasabah masuk ke tautan tersebut, calon nasabah akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pinjaman online.

   "Nah begitu diklik maka akan masuk ke aplikasi mereka. Di dalam aplikasi, mereka akan meminta data pribadi, nomor KTP, kemudian NPWP, dan seterusnya," jelas Budhi.

   Perusahaan ini juga mengeluarkan syarat dan ketentuan yang harus dilakukan calon nasabah.

   Salah satunya memperbolehkan perusahaan pinjaman online ini untuk mengakses data di dalam handphone nasabah, salah satunya kontak orang-orang terdekat nasabah.

   Adapun nominal pinjaman berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

   "Perjanjian kerjasama ini kalau kita lihat sangat merugikan daripada konsumen," ujar Budhi.

   Setelahnya, pihak perusahaan pinjaman online ini akan menagih hutang dengan melakukan pengancaman.

   Perusahaan menugaskan penagih hutang atau desk collector yang akan mengancam menghubungi orang terdekat nasabah.

   Bahkan, dalam pekerjaannya, desk collector ini kerap kali memfitnah nasabah.

   "Teman-teman kita dihubungi, kemudian disampaikan bahwa kita penipu dan sebagainya. Yang intinya adalah memberikan fitnah kepada orang lain," kata Budhi.

   Ruko yang digerebek di area Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara ini merupakan sebuah tempat usaha peminjaman online ilegal PT Barracude Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

   Tiga orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni LZ, DS, dan AR.

   Tersangka LZ diketahui merupakan WNA asal China yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.

   DS berperan sebagai desk collector yang setiap menagih hutang memaki-maki dan memfitnah nasabahnya. Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.

   Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan WNA China masih buron.

   "Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara China, dan Mrs. Feng warga negara China, tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.

   Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.


Nama Lain

   Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menggerebek ruko tempat perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

   Ruko berlantai 4 tersebut dijadikan tempat usaha PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data.

   Selama beroperasi setahun ke belakang, keduanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

   Bahkan, untuk mengelabui OJK dan polisi, pada praktiknya perusahaan pinjaman online ini kerap berganti nama aplikasi sebanyak 10 kali.

   "Mereka dalam melakukan aksinya ini, karena takut ketahuan atau mungkin takut dikejar, maka aplikas-aplikasi ini kemudian berubah-ubah atau ditutup. Kemudian ganti kulit, ganti nama dengan aplikasi yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin, 23 Desember 2019.

   Total ada 10 nama aplikasi berbeda yang sudah mereka buat sebelum terungkap, yakni:

  1. Gagak Hijau
  2. Pinjam Beres
  3. Dompet Kartu
  4. Kurupiah
  5. Tetap Siap
  6. Liontech
  7. Tunai Shop
  8. Uang Beres
  9. Dompet Bahagia
  10. Kas Cash

   Budhi menjelaskan, PT Barracuda Fintech Indonesia berperan membuat aplikasi-aplikasi tersebut.

   Sementara PT Vega Data berperan sebagai pihak yang menagih hutang ke ratusan ribu nasabah yang meminjam uang.

   "Kalau susunana kepemilikannya antara PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia hampir sama. Artinya yang di sini menjadi komisaris, disana menjadi direktur. Di sana direktur, disini komisaris. Artinya dua perusahaan ini berafiliasi," tutup Budhi.

   Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Grebek Pinjaman Online Ilegal, Pelaku Kerap Mengancam Nasabah Hingga 10 Kali Ganti Nama.

Artikel asli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar